Keutamaan di Masjid Setelah Fajar Berlaku Bagi Perempuan?
APAKAH KEUTAMAAN TETAP BERADA DI MASJD SETELAH FAJAR BERLAKU BAGI LAKI DAN PEREMPUAN?
Pertanyaan
Apakah wanita yang menunggu terbitnya matahari dengan berzikir dan shalat dua rakaat setelah matahari terbit, pahalanya sama dengan pahala orang laki yang melakukan hal yang sama di masjid?
Jawaban
Alhamdulillah.
Hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan dua rakaat setelah orang yang shalat Shubuh duduk di tempat shalatnya hingga matahari terbit –terlepas adanya perbedaan ulama tentang keshahihannya- dibatasi dengan pelaksanaannya secara berjamaah.
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ . قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586، وقال : حسن غريب . وصححه الألباني في ” السلسلة الصحيحة، رقم 3403)
“Siapa yang shalat Shubuh secara berjamaah, kemudian duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah. Dia (Anas) berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sempurna, sempurna, sempurna” [HR. Tirmizi, no. 586, dia berkata, hasan gharib. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 3403]
Pada dasarnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ‘secara berjamaah‘ bersifat mengikat, berarti tidak berlaku bagi orang yang shalat Fajar di rumahnya atau tidak berjamaah di masjid lalu dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, sehingga dia tidak mendapat pahala dan keutamaan khusus tersebut, maksudnya pahala haji dan umrah secara sempurna. Apalagi bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, bukan di masjid. Akan tetapi tetap baginya mendapatkan pahala dan keutamaan yang banyak secara umum. Sebab berzikir kepada Allah merupakan ibadah yang paling utama dan ibadah yang paling dicintai di sisi Allah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya pertanyaan berikut : “Apakah hadits ‘Siapa yang shalat Shubuh berjamaah kemudian duduk untuk berzikir kepada Allah…. ‘ mencakup wanita juga, khususnya apabila dia shalat di rumah seorang diri, tidak berjamaah?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Hadits yang berbunyi, ‘Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah hingga matahai terbit, kemudian shalat dua rakaat –maksudnya setelah matahari meninggi seukuran tombak- maka baginya bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna.” Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan menganggapnya sebagai hadits dha’if.
Seandainya pun di anggap shahih, maka yang dimaksud hanya bagi kaum laki-laki saja. Karena wanita tidak diperintahkan shalat berjamaah, maka dengan demikian, hadits ini khusus berlaku bagi orang yang diperintahkan shalat berjamaah, yaitu kaum laki-laki. Akan tetapi seandainya seorang wanita duduk di tempat shalat dalam rumahnya untuk berzikir kepada Allah Azza wa Jalla hingga matahari terbit setinggi tombak, kemudian shalat dua rakaat, mudah-mudahan baginya pahala atas perbuatannya. Sebagaimana diketahui bahwa waktu pagi dan siang, keduanya merupakan waktu untuk bertasbih dan berzikir kepada Allah Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً . وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” [Al-Ahzab/33: 41]
Fatawa Nurun Aladdarb, Fatawa Ash-Shalah/Shalat Dhuha
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3001-keutamaan-di-masjid-setelah-fajar-berlaku-bagi-perempuan.html